SYARAT MUTASI KEBERANGKATAN HAJI REGULER :
- Surat Permohonan calon jamaah haji,
- Foto copy BPIH Pelunasan,
- Foto copy KTP dan KK,
- Foto copy Surat Mutasi Kerja (untuk alasan pindah kerja),
- Foto copy buku nikah / akte kelahiran (untuk alasan penggabungan)
SYARAT MUTASI KEBERANGKATAN HAJI REGULER :
- Calon jemaah haji mengajukan Surat Permohonan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat asal, dengan menyertakan alasan dan dokumen/bukti yang sah.
- Jika persyaratan dan alasan disetujui maka diterbitkan Rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota asal kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tujuan.
Jika proses permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan NOMOR LAYANAN yang akan tampil melalui dialog box dan juga dikirim melalui pesan whatsapp (jika nomor HP pemohon nomor whatsapp).