• Beranda
  • Alur
  • Layanan
  • Lacak
Login
  1. PELIMPAHAN PORSI HAJI REGULER
  2. PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH

DESKRIPSI :

  1. Layanan ini merupakan layanan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur

PERSYARATAN :

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
  2. Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota
  3. Salinan Akta Kematian/Surat Asli Keterangan Sakit dari Rumah Sakit Pemerintah
  4. Bukti asli setoran awal dan/atau setoran lunas Bipih
  5. Surat Kuasa Asli penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji yang meninggal dunia yang asli, ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung, dan diketahui oleh RT, RW, serta Lurah/Kepala Desa
  6. Surat Asli Keterangan Tanggung Jawab Mutlak asli yang ditandatangani oleh jemaah haji penerima pelimpahan sesuai format terlampir
  7. KTP
  8. Kartu Keluarga
  9. Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir
  10. Akta Nikah
  11. Bukti lain jemaah penerima pelimpahan nomor porsi

ALUR PELAYANAN :

  1. Mengisi form permohonan meliputi:
    • Nama lengkap pemohon
    • Nomor whatsapp/hp pemohon
    • Nomor surat, (bila tidak ada nomor surat cukup di beri tanda -)
    • Tanggal surat
    • Instansi/lembaga pemohon, (bila surat pribadi cukup di ketik Pribadi)
    • Tujuan surat
    • Perihal surat
  2. Mengupload file dokumen permohonan dan persyaratan dalam bentuk .pdf, ukuran file maksimal 5 MB.
  3. Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan
  4. Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor layanan melalui kotak dialog dan pesan whatsapp (jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
  5. Surat yang masuk akan otomatis terkirim ke handphone Kepala Kantor untuk kemudian dilakukan disposisi atau tindak lanjut.
  6. Untuk memastikan surat masuk sudah dilakukan tindak lanjut, anda bisa mengecek status layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan nomor layanan dan nomor handphone pemohon
  7. Status layanan:
    • Menunggu persetujuan, permohonan menunggu persetujuan kepala kantor/unit kerja terkait,
    • Masih dalam proses, permohonan masih dalam proses verifikasi kepala kantor/unit kerja terkait
    • Selesai, permohonan sudah disetujui, bila surat membutuhkan jawaban dokumen siap untuk didownload pemohon melalui lacak layanan. 

WAKTU LAYANAN :

  • 30 Menit

BIAYA/TARIF LAYANAN :

  • Rp. 0.- (GRATIS)

PRODUK LAYANAN :

  • SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)

FORM PERMOHONAN

* Wajib diisi.
Jika proses permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan NOMOR LAYANAN yang akan tampil melalui dialog box dan juga dikirim melalui pesan whatsapp (jika nomor HP pemohon nomor whatsapp).

© Copyright @ 2024 CERIA All Rights Reserved

Designed by PRAKOM Kemenag Jatim
Beri Rating!!
Grafik IKM