PERSYARATAN :
- Surat permohonan pembatalan bermeterai yang ditujukan kepada kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
- Bukti asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH,
- Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH,
- Fotocopy buku tabungan,
- Fotocopy KTP
ALUR PEMBATALAN NOMOR VALIDASI HAJI :
1. Mengisi form permohonan meliputi:
- nama lengkap pemohon,
- nomor whatsapp/hp pemohon,
- nomor surat,
- tanggal surat/permohonan,
- instansi/lembaga pemohon,
- perihal surat/permohonan,
2. Berkas yang di upload (file pdf) :
- Surat permohonan pembatalan bermeterai yang ditujukan kepada kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
- Bukti asli setoran awal bpih yang dikeluarkan oleh bps bpih,
- Asli aplikasi transfer setoran awal bpih,
- Fotocopy buku tabungan,
- Fotocopy ktp
- Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan.
3. Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor layanan melalui kotak dialog dan pesan whatsapp (jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
4. Cek status layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan nomor layanan dan nomor hp pemohon..
WAKTU LAYANAN :
- 15 Menit
BIAYA LAYANAN :
- Rp. 0.- (GRATIS)
Catatan:
- Setelah berkas diupload dan mendapat validasi , silahkan datang ke kemenag untuk menyerahkan berkas asli.
Jika proses permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan NOMOR LAYANAN yang akan tampil melalui dialog box dan juga dikirim melalui pesan whatsapp (jika nomor HP pemohon nomor whatsapp).