PERSYARATAN :
- Surat permohonan pembatalan bermeterai yg ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (form 3),
- Bukti asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS-BPIH,
- Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH,
- SPPH,
- FC Buku Tabungan,
- FC KTP
ALUR LAYANAN :
1. Mengisiform permohonan meliputi:
- Nama lengkap pemohon,
- Nomor whatsapp/hp pemohon,
- Nomor surat,
- Tanggal surat/permohonan,
- Instansi/lembaga pemohon,
- Perihal surat/permohonan
- Mengapload berkas persyaratan dalam bentuk file pdf
2. Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan.
3. Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor layanan melalui kotak dialog dan pesan whatsapp (jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
4. Cek status layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan nomor layanan dan nomor hp pemohon.
5. Setelah mendapat validasi , silahkan datang ke kemenag untuk menyerahkan berkas asli
WAKTU PELAYANAN :
BIAYA PELAYANAN :
- Rp 0 (nol ) rupiah (GRATIS)
Catatan:
- Setelah berkas diupload dan mendapat validasi , silahkan datang ke kemenag untuk menyerahkan berkas asli.
Jika proses permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan NOMOR LAYANAN yang akan tampil melalui dialog box dan juga dikirim melalui pesan whatsapp (jika nomor HP pemohon nomor whatsapp).