PERSYARATAN :
- Surat permohonan pembatalan bermeterai dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji yang meninggal dunia yg ditijukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (form 4),
- Surat keterangan kematian dari Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit setempat,
- Surat keterangan waris bermaterai yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui Camat,
- Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk dengan ahli waris untuk melakukan pembatalan validasi bermaterai,
- FC KTP ahli waris/kuasa waris jemaah haji yg mengajukan pembatalan validasi dan memperlihatkan aslinya,
- Surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji bermaterai,
- Bukti asli setoran awal bpih yang dikeluarkan oleh BPS-BPIH, - asli aplikasi transfer setoran awal bpih,
- FC buku tabungan yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya,
- FC buku tabungan ahli waris/kuasa waris yang masih aktif pada BPS-BPIH yang sama dengan rekening jemaah wafat serta aslinya
ALUR PELAYANAN :
1. Mengisi form permohonan meliputi:
- Nama lengkap pemohon,
- Nomor whatsapp/hp pemohon,
- Nomor surat,
- Tanggal surat/permohonan,
- Instansi/lembaga pemohon,
- Perihal surat/permohonan
2. Mengupload berkas persyaratan dalam bentuk file pdf :
3. Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan.
4. Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor layanan melalui kotak dialog dan pesan whatsapp (jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
5. Cek status layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan nomor layanan dan nomor hp pemohon.
WAKTU PELAYANAN :
BIAYA PELAYANAN :
- Rp 0 (nol ) rupiah, (GRATIS0
Catatan:
- Setelah berkas diupload dan mendapat validasi , silahkan datang ke kemenag untuk menyerahkan berkas asli.
Jika proses permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan NOMOR LAYANAN yang akan tampil melalui dialog box dan juga dikirim melalui pesan whatsapp (jika nomor HP pemohon nomor whatsapp).