SYARAT DAFTAR HAJI REGULER :
- Beragama Islam.
- Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar.
- Belum berangkat haji dalam 10 tahun terakhir.
ALUR PENDAFTARAN HAJI :
- Calon jamaah haji melakukan setoran awal sebesar 25 Juta ke rekening atas nama Badan pengelola Keuangan Haji di BPS BIPIH (atau bank yang telah tersedia di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota).
- Setelah melakukan setoran awal 25 juta calon jamaah haji mendapatkan bukti validasi dari BPS.
- Upload berkas pendaftaran dan setelah mendapat bukti validasi oleh petugas kemenag, dilanjutkan dengan datang langsung ke kemenag dengan membawa berkas asli untuk melakukan biometrik dan Finger serta mendapatkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)/ nomor porsi.
- Menunggu dan selalu menjaga kesehatan sampai panggilan pemberangkatan haji.
WAKTU LAYANAN :
- 15 Menit
BIAYA LAYANAN :
- Rp. 0,- (Gratis)
Jika proses permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan NOMOR LAYANAN yang akan tampil melalui dialog box dan juga dikirim melalui pesan whatsapp (jika nomor HP pemohon nomor whatsapp).