PERSYARATAN :
- Surat pengantar dari PPIU,
- FC ijin Operasional PPIU,
- FC KTP,
ALUR PELAYANAN :
1. Mengisi form permohonan meliputi:
- Nama lengkap pemohon,
- Nomor whatsapp/hp pemohon,
- Nomor surat,
- Tanggal surat/permohonan,
- Instansi/lembaga pemohon,
- Perihal surat/permohonan
2. Mengupload berkas persyaratan dalam bentuk file pdf :
3. Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan.
4. Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor layanan melalui kotak dialog dan pesan whatsapp (jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
5. Cek status layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan nomor layanan dan nomor hp pemohon
WAKTU PELAYANAN :
BIAYA PELAYANAN :
Jika proses permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan NOMOR LAYANAN yang akan tampil melalui dialog box dan juga dikirim melalui pesan whatsapp (jika nomor HP pemohon nomor whatsapp).