• Beranda
  • Alur
  • Layanan
  • Lacak
Login
  1. REKOMENDASI TANDA DAFTAR LEMBAGA KEAGAMAAN HINDU
  2. PEMBIMAS HINDU

DESKRIPSI :

  1. Layanan ini merupakan layanan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur

PERSYARATAN :

  1. Surat permohonan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur;
  2. Surat permohonan tanda daftar lembaga keagamaan Hindu yang ditujukan kepada Direktur Jenderal  Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia
  3. Surat Rekomendasi dari Parisada Hindu Dharma Setempat
  4. KTP Penanggung Jawab / Ketua Lembaga, Sekretaris dan Bendahara
  5. Pas foto berwarna 3x4 ketua Lembaga sebanyak 2 lembar
  6. Sejarah singkat berdirinya Lembaga
  7. Surat Keputusan Pembentukan Lembaga
  8. Susunan Pengurus Lembaga
  9. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga yang bernafaskan Agama Hindu
  10. Program Kerja dan laporan tahunan
  11. Surat pernyataan kesediaan membuat dan menyerahkan laporan tahunan oleh pengurus lembaga secara tertulis kepada Dirjen Bimas Hindu
  12. Surat pernyataan bahwa tidak terlibat sengketa baik di luar maupun di dalam pengadilan dan penggunaan lambang maupun logo lembaga dan tidak mengganggu ketertiban umum, social, masyarakat, dll
  13. Alamat Sekretaris, Nomor Telpon dan Email
  14. NPWP atas nama Lembaga

ALUR PELAYANAN :

  1. Mengisi form permohonan meliputi:
    • Nama lengkap pemohon
    • Nomor whatsapp/handphone pemohon
    • Nomor surat, (bila tidak ada nomor surat cukup di beri tanda -)
    • Tanggal surat
    • Instansi/lembaga pemohon, (bila surat pribadi cukup di ketik Pribadi)
    • Tujuan surat
    • Perihal surat
  2. Mengupload file dokumen permohonan dan persyaratan dalam bentuk .pdf, ukuran file maksimal 5 MB.
  3. Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan.
  4. Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor layanan melalui kotak dialog dan pesan whatsapp (jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp).
  5. Surat yang masuk akan otomatis terkirim ke handphone Kepala Kantor untuk kemudian dilakukan disposisi atau tindak lanjut.
  6. Untuk memastikan surat masuk sudah dilakukan tindak lanjut, anda bisa mengecek status layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan nomor layanan dan nomor handphone pemohon.
  7. Status layanan:
    • Menunggu persetujuan, permohonan menunggu persetujuan kepala kantor/unit kerja terkait,
    • Masih dalam proses, permohonan masih dalam proses verifikasi kepala kantor/unit kerja terkait,
    • Selesai, permohonan sudah disetujui, bila surat membutuhkan jawaban dokumen siap untuk didownload pemohon melalui lacak layanan. 

WAKTU LAYANAN :

  • 3 (Tiga) Hari Kerja 

BIAYA/TARIF :

  • Rp. 0.- (GRATIS)

PRODUK LAYANAN :

  • Surat Rekomendasi

FORM PERMOHONAN

* Wajib diisi.
Jika proses permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan NOMOR LAYANAN yang akan tampil melalui dialog box dan juga dikirim melalui pesan whatsapp (jika nomor HP pemohon nomor whatsapp).

© Copyright @ 2024 CERIA All Rights Reserved

Designed by PRAKOM Kemenag Jatim
Beri Rating!!
Grafik IKM