1. Persyaratan
Untuk mengajukan permohonan, pemohon harus memenuhi persyaratan berikut:
? Surat permohonan rekomendasi kepada Pembimas Hindu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur;
? Surat permohonan tanda daftar tempat ibadah Hindu / Pura yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia
? Sejarah singkat atau arti nama tempat ibadah Hindu/Pura
? Susunan Pengurus Pura
? Profil Pura yang memuat nama Pura, alamat lengkap, luas wilayah, status tanah, lokasi koordinat, nomor telepon pengurus dan email aktif
? Foto foto tempat ibadah Hindu / Pura
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Tata cara pengajuan permohonan rekomendasi:
- Pemohon mengirimkan berkas permohonan sesuai persyaratan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
- Petugas PTSP melakukan verifikasi berkas
- Tim Kerja melakukan verifikasi dan validasi lanjutan;
- Hasil verifikasi dan validasi diproses oleh Pembimbing Masyarakat Hindu;
- Pembimbing Masyarakat Hindu memberikan persetujuan dan mengeluarkan surat rekomendasi.
- Surat Rekomendasi diserahkan kepada pemohon dan arsip.
3. Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian layanan adalah maksimal 3 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
4. Biaya/Tarif
Tidak dikenakan biaya (gratis) untuk seluruh proses pelayanan ini.
Jika proses permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan NOMOR LAYANAN yang akan tampil melalui dialog box dan juga dikirim melalui pesan whatsapp (jika nomor HP pemohon nomor whatsapp).