DESKRIPSI :
- Layanan ini merupakan layanan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
PERSYARATAN :
Persyaratan Teknis :
- Bukan Yayasan Fiktif
Persyaratan Administratif :
- Surat Permohonan Pendaftaran Lembaga Keagamaan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
- Surat Akte Pendirian Lembaga Sosial
- Surat Pembentukan pengurus
- Curiculum Vitae Ketua/Koordinator (Penanggungjawab)
- Alamat Sekretariat
- Struktur Organisasi Lembaga
- Susunan Pengurus Lembaga
- Formulir Data Organisasi Lembaga Keagamaan Provinsi Jatim
- Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
ALUR PELAYANAN :
- Mengisi form permohonan meliputi:
- Nama lengkap pemohon
- Nomor whatsapp/hp pemohon
- Nomor surat, (bila tidak ada nomor surat cukup di beri tanda -)
- Tanggal surat
- Instansi/lembaga pemohon, (bila surat pribadi cukup di ketik Pribadi)
- Tujuan surat
- Perihal surat
- Mengupload file dokumen permohonan dan persyaratan dalam bentuk .pdf, ukuran file maksimal 5 MB.
- Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan
- Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor layanan melalui kotak dialog dan pesan whatsapp (jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
- Surat yang masuk akan otomatis terkirim ke handphone Kepala Kantor untuk kemudian dilakukan disposisi atau tindak lanjut.
- Untuk memastikan surat masuk sudah dilakukan tindak lanjut, anda bisa mengecek status layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan nomor layanan dan nomor handphone pemohon
- Status layanan:
- Menunggu persetujuan, permohonan menunggu persetujuan kepala kantor/unit kerja terkait,
- Masih dalam proses, permohonan masih dalam proses verifikasi kepala kantor/unit kerja terkait
- Selesai, permohonan sudah disetujui, bila surat membutuhkan jawaban dokumen siap untuk didownload pemohon melalui lacak layanan.
WAKTU LAYANAN :
BIAYA/TARIF :
PRODUK LAYANAN :
- Tanda Daftar Lembaga Keagamaan Katolik
Jika proses permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan NOMOR LAYANAN yang akan tampil melalui dialog box dan juga dikirim melalui pesan whatsapp (jika nomor HP pemohon nomor whatsapp).