1. Persyaratan
Untuk mengajukan permohonan, pemohon harus memenuhi persyaratan berikut:
- Surat permohonan rekomendasi dari lembaga yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi JawaTimur.
- Surat permohonan bantuan ke Ditjen Bimas Katolik Kemenag RI.
- Susunan kepengurusan.
- Mempunyai rencana pemanfaatan bantuan (RAB) yang jelas.
- Mempunyai tempat dan alamat yang jelas.
- Surat Tanda Daftar (daftar registrasi) dari Ditjen Bimas Katolik Kemenag RI.
- Masing-masing dibuat rangkap 3 yaitu 2 (dua) rangkap ke Ditjen Bimas Katolik Kemenag RI dan 1 (satu) rangkap tertinggal di Kanwil Kemenag Provinsi JawaTimur
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Tata cara pengajuan Bantuan:
- Pemohon mengisi Formulir Permohonan dan menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan yang telah ditetapkan kepada petugas FO.
- Petugas FO menerim adan melakukan check list dokumen persyaratan. Jika persyaratan lengkap, petugas FO memberikan bukti tanda terima.dan jika tidak lengkap dokumen dikembalikan.
- Dokumen diserahkan ke petugas BO untuk diverifikasi kebenarannya sesuai aturan yang berlaku.
- Jika hasil verifikasi dokumen telah sesuai aturan, petugas BO mencetak Surat Rekomendasi. Jika hasil verifikasi kesimpulannya tidak sesuai aturan, petugas BO mengembalikan dokumen kepada pemohon melalui petugas pengambilan dokumen.
- Surat Rekomendasi diserahkan oleh petugas BO ke petugas pengambilan dokumen.
- Petugas pengambilan dokumen memanggil pemohon sesuai nomor antrian, kemudian menyerahkan Surat Rekomendasi kepada pemohon dengan meminta tanda terima dokumen.
- Surat Rekomendasi diserahkan kepada pemohon dan arsip.
3. Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian layanan adalah maksimal 14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
4. Biaya/Tarif
Tidak dikenakan biaya (gratis) untuk seluruh proses pelayanan ini.
Jika proses permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan NOMOR LAYANAN yang akan tampil melalui dialog box dan juga dikirim melalui pesan whatsapp (jika nomor HP pemohon nomor whatsapp).