Persyaratan Teknis :
1. Memiliki catatan yang baik dalam pelayanan sebagai pendeta/Gembala/Pimpinan Gereja/ Pembina Umat
Persyaratan Administrasi :
1. Surat Permohonan Perpanjangan Pendaftaran/Pelaporan;
2. Foto Copy Surat Pendaftaran Sinode Gereja di Bimas Kristen Kantor Kementerian Agama RI di Jakarta yang masih aktif;
3. Foto copy Surat Keterangan Pendaftaran Gereja di Bimas Kristen Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Timur yang lama
4. Foto Copy Surat Keputusan/Keterangan tentang pengangkatan dalam jabatan Pendeta dari Sinode dan/atau Kartu Pendeta, yang dikeluarkan secara resmi oleh lembaga yang berkompeten/Sinode;
5. Foto Copy Surat Tugas/penempatan Gembala Jemaat/Pendeta dari Lembaga yang berwewenang (Sinode, Daerah/Wilayah, Gereja Induk, dll);
6. Curiculum Vitae Gembala Jemaat/Pendeta;
7. Bagi yang mengunakan lahan dan bangunan sendiri maka melampirkan foto copy IMB dan fotocopy sertifikat tanah;
8. Bagi yang mempergunakan lahan dan bagunan dengan cara Kontrak maka melampirkan Surat Kontrak serta Surat Keterangan/persetujuan dari pemilik gedung/tanah tentang peruntukan penggunaan gedung atau tanah yang dikontrak;
9. Susunan Pengurus Pos PI/BPM Gereja.
10. Daftar Nama anggota Jemaat yang terdaftar
11. Mengisi Formulir Data Organisasi Gereja Prov. Jawa Timur
12. Rekomendasi dari MPUK Kab./Kota tempat domisili gereja berdiam.
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Tata cara pengajuan permohonan rekomendasi:
1. Pemohon mengirimkan berkas permohonan sesuai persyaratan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur;
2. Petugas PTSP melakukan verifikasi dan validasi lanjutan;
3. Hasil verifikasi dan validasi diproses oleh Pembimas Kristen terkait;
4. Pembimas Kristen memberikan persetujuan dan mengeluarkan surat rekomendasi.
3. Jangka Waktu Pelayanan
Waktu penyelesaian layanan adalah maksimal 7 (Tujuh) Hari Kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
4. Biaya/Tarif
Tidak dikenakan biaya (gratis) untuk seluruh proses pelayanan ini.