• Beranda
  • Alur
  • Layanan
  • Lacak
Login
  1. REKOMENDASI IJIN OPERASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL
  2. PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN

DESKRIPSI :

  1. Layanan ini merupakan layanan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
  2. Proposal pengajuan ijin operasional lembaga Pendidikan Diniyah Formal;
  3. Surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  4. Akta notaris dengan keputusan pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  5. Bukti telah terdaftar di Kementerian Agama sesuai dengan Piagam Statistik Pesantren atau bukti lain yang sah yang dimiliki pesantren;
  6. Denah lokasi;
  7. Struktur organisasi pengelola pesantren;
  8. Bukti sudah beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak didirikan;
  9. Rencana kurikulum Pendidikan Diniyah Formal yang terdiri dari kurikulum pesantren dan kurikulum pendidikan umum;
  10. Daftar nama pendidik dan tenaga kependidikan yang sekurangnya memuat 5 (lima) orang pendidik dan 2 (dua) orang tenaga kependidikan berikut penugasannya;
  11. Sarana prasarana kegiatan pembelajaran yang berada dalam pesantren;
  12. Rencana sumber pendanaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit 1 (satu) tahun ajaran berikutnya;
  13. Rencana kalender pendidikan;
  14. Sistem evaluasi pendidikan; dan 
  15. Daftar santri mukim, yaitu santri yang bermukim di Pesantren paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang.

ALUR PELAYANAN :

  1. Mengisi form permohonan meliputi:
    • Nama lengkap pemohon
    • Nomor whatsapp/hp pemohon
    • Nomor surat, (bila tidak ada nomor surat cukup diberi tanda -)
    • Tanggal surat
    • Instansi/lembaga pemohon, (bila surat pribadi cukup di ketik Pribadi)
    • Tujuan surat
    • Perihal surat
  2. Mengupload file dokumen permohonan dan persyaratan dalam bentuk .pdf, ukuran file maksimal 5 MB.
  3. Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan
  4. Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor layanan melalui kotak dialog dan pesan whatsapp (jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
  5. Surat yang masuk akan otomatis terkirim ke handphone Kepala Kantor untuk kemudian dilakukan disposisi atau tindak lanjut.
  6. Untuk memastikan surat masuk sudah dilakukan tindak lanjut, anda bisa mengecek status layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan nomor layanan dan nomor hp pemohon
  7. Status layanan:
    • Menunggu persetujuan, permohonan menunggu persetujuan kepala kantor/unit kerja terkait,
    • Masih dalam proses, permohonan masih dalam proses verifikasi kepala kantor/unit kerja terkait
    • Selesai, permohonan sudah disetujui, bila surat membutuhkan jawaban dokumen siap untuk didownload pemohon melalui lacak layanan.

WAKTU LAYANAN :

  • 3 (Tiga) Hari Kerja

BIAYA/TARIF LAYANAN :

  • Rp. 0.- (GRATIS)

PRODUK LAYANAN :

 

  • Surat Rekomendasi IJOP Lembaga Pendidikan Diniyah Formal

 

FORM PERMOHONAN

* Wajib diisi.
Jika proses permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan NOMOR LAYANAN yang akan tampil melalui dialog box dan juga dikirim melalui pesan whatsapp (jika nomor HP pemohon nomor whatsapp).

© Copyright @ 2024 CERIA All Rights Reserved

Designed by PRAKOM Kemenag Jatim
Beri Rating!!
Grafik IKM