Beranda
Alur
Layanan
Lacak
Login
REKOMENDASI IJIN OPERASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL
PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN
DESKRIPSI :
Layanan ini merupakan layanan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
PERSYARATAN
Surat Permohonan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
Proposal pengajuan ijin operasional lembaga Pendidikan Diniyah Formal;
Surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
Akta notaris dengan keputusan pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
Bukti telah terdaftar di Kementerian Agama sesuai dengan Piagam Statistik Pesantren atau bukti lain yang sah yang dimiliki pesantren;
Denah lokasi;
Struktur organisasi pengelola pesantren;
Bukti sudah beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak didirikan;
Rencana kurikulum Pendidikan Diniyah Formal yang terdiri dari kurikulum pesantren dan kurikulum pendidikan umum;
Daftar nama pendidik dan tenaga kependidikan yang sekurangnya memuat 5 (lima) orang pendidik dan 2 (dua) orang tenaga kependidikan berikut penugasannya;
Sarana prasarana kegiatan pembelajaran yang berada dalam pesantren;
Rencana sumber pendanaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit 1 (satu) tahun ajaran berikutnya;
Rencana kalender pendidikan;
Sistem evaluasi pendidikan; dan
Daftar santri mukim, yaitu santri yang bermukim di Pesantren paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang.
ALUR PELAYANAN :
Mengisi form permohonan meliputi:
Nama lengkap pemohon
Nomor whatsapp/hp pemohon
Nomor surat, (bila tidak ada nomor surat cukup diberi tanda -)
Tanggal surat
Instansi/lembaga pemohon, (bila surat pribadi cukup di ketik
Pribadi
)
Tujuan surat
Perihal surat
Mengupload file dokumen permohonan dan persyaratan dalam bentuk
.pdf,
ukuran file maksimal
5 MB
.
Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan
Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor layanan melalui kotak dialog dan pesan whatsapp (jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
Surat yang masuk akan otomatis terkirim ke handphone Kepala Kantor untuk kemudian dilakukan disposisi atau tindak lanjut.
U
ntuk memastikan surat masuk sudah dilakukan tindak lanjut, anda bisa mengecek status layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan nomor layanan dan nomor hp pemohon
S
tatus layanan:
Menunggu persetujuan, permohonan menunggu persetujuan kepala kantor/unit kerja terkait,
Masih dalam proses, permohonan masih dalam proses verifikasi kepala kantor/unit kerja terkait
Selesai, permohonan sudah disetujui, bila surat membutuhkan jawaban dokumen siap untuk didownload pemohon melalui lacak layanan.
WAKTU LAYANAN :
3 (Tiga) Hari Kerja
BIAYA/TARIF LAYANAN :
Rp. 0.- (GRATIS)
PRODUK LAYANAN :
Surat Rekomendasi IJOP Lembaga Pendidikan Diniyah Formal
FORM PERMOHONAN
Identitas Pemohon:
Nama Lengkap Pemohon
*
Nomor WhatsApp/HP Pemohon
*
( Nomor WhatsApp/HP yang dapat dihubungi, contoh: 08123456789 )
Nomor Surat
*
Tanggal Surat
*
Instansi/Lembaga Pemohon
*
Tujuan Surat
*
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madiun
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ngawi
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban
Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya
Kantor Kementerian Agama Kota Madiun
Kantor Kementerian Agama Kota Batu
Perihal Surat
*
Dokumen yang harus diupload:
1.
Upload Surat Permohonan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
* Wajib diisi
( Tipe file: pdf, Ukuran Maks.: 5MB )
2.
Upload Proposal pengajuan ijin operasional lembaga Pendidikan Diniyah Formal
* Wajib diisi
( Tipe file: pdf, Ukuran Maks.: 5MB )
3.
Upload Surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota
* Wajib diisi
( Tipe file: pdf, Ukuran Maks.: 5MB )
4.
Upload Akta notaris dengan keputusan pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
* Wajib diisi
( Tipe file: pdf, Ukuran Maks.: 5MB )
5.
Upload Bukti telah terdaftar di Kementerian Agama sesuai dengan Piagam Statistik Pesantren atau bukti lain yang sah yang dimiliki pesantren
* Wajib diisi
( Tipe file: pdf, Ukuran Maks.: 5MB )
6.
Upload Bukti didirikan di lingkungan pesantren sesuai denah lokasi
* Wajib diisi
( Tipe file: pdf, Ukuran Maks.: 5MB )
7.
Upload Struktur organisasi pengelola pesantren
* Wajib diisi
( Tipe file: pdf, Ukuran Maks.: 5MB )
8.
Upload Bukti Sudah beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak didirikan
* Wajib diisi
( Tipe file: pdf, Ukuran Maks.: 5MB )
9.
Upload Rencana kurikulum Pendidikan Diniyah Formal yang terdiri dari kurikulum pesantren dan kurikulum pendidikan umum
* Wajib diisi
( Tipe file: pdf, Ukuran Maks.: 5MB )
10.
Upload Daftar nama pendidik dan tenaga kependidikan yang sekurangnya memuat 5 (lima) orang pendidik dan 2 (dua) orang tenaga kependidikan berikut penugasannya
* Wajib diisi
( Tipe file: pdf, Ukuran Maks.: 5MB )
11.
Upload Sarana prasarana kegiatan pembelajaran yang berada dalam pesantren
* Wajib diisi
( Tipe file: pdf, Ukuran Maks.: 5MB )
12.
Upload Rencana sumber pendanaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit 1 (satu) tahun ajaran berikutnya
* Wajib diisi
( Tipe file: pdf, Ukuran Maks.: 5MB )
13.
Upload Rencana kalender pendidikan
* Wajib diisi
( Tipe file: pdf, Ukuran Maks.: 5MB )
14.
Upload Sistem evaluasi pendidikan
* Wajib diisi
( Tipe file: pdf, Ukuran Maks.: 5MB )
15.
Upload Daftar santri mukim, yaitu santri yang bermukim di Pesantren paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang
* Wajib diisi
( Tipe file: pdf, Ukuran Maks.: 5MB )
*
Wajib diisi.
Kirim
Jika proses permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan
NOMOR LAYANAN
yang akan tampil melalui dialog box dan juga dikirim melalui pesan whatsapp
(jika nomor HP pemohon nomor whatsapp)
.
Beri Rating!!
Penilaian belum dilakukan, silakan beri kami bintang.