Persyaratan Administrasi:
Persyaratan LAZ Berskala Kabupaten/Kota
a. anggaran dasar organisasi;
b. keterangan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
c. keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d. surat rekomendasi dari BAZNAS;
e. susunan Pengawas Syariat yang telah mendapatkan rekomendasi dari organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat dan paling sedikit terdiri atas ketua dan 1 (satu) orang anggota;
f. surat pernyataan sebagai Pengawas Syariat internal atau eksternal LAZ, paling banyak pada 2 LAZ dan tidak sedang menjadi pengurus atau pegawai aktif di LAZ yang ditandatangani oleh masing-masing Pengawas Syariat;
g. surat pernyataan kesediaan Pengawas Syariat untuk memberikan laporan hasil pengawasan syariat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
h. melampirkan daftar dan identitas amil zakat yang melaksanakan tugas di bidang teknis pengumpulan, keuangan, tata kelola, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan paling sedikit 1 (satu) orang di setiap bidang;
i. sertifikat SKKNI bidang pengelola Zakat paling sedikit 1 (satu) orang;
j. salinan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau asuransi lain bagi amil zakat sebagaimana dimaksud dalam huruf h;
k. surat pernyataan dari pembina, pengurus, atau pelaksana amil zakat tidak merangkap sebagai pengurus atau pelaksana BAZNAS dan LAZ lainnya yang ditandatangani;
l. surat pernyataan dari pembina, pengurus atau pelaksana amil zakat sebagaimana dimaksud pada huruf g, tidak sedang memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik/organisasi kemasyarakatan yang dilarang pemerintah;
m. surat pernyataan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak terafiliasi dengan partai politik, organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan pencucian uang;
n. surat pernyataan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ;
o. ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat paling sedikit di 2 (dua) kecamatan mencakup:
1. nama program;
2. lokasi program;
3. jumlah mustahik;
4. jumlah dana zakat yang akan disalurkan;
5. keluaran (output);
6. hasil (outcome);
7. manfaat (benefit); dan
8. (impact) program bagi mustahik;
p. surat pernyataan kesanggupan mengumpulkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) per tahun;
q. surat pernyataan bersedia menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ; dan
r. surat bersedia mempublikasikan laporan pengelolaan secara terbuka melalui media elektronik yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
a. Pemohon (Lebaga Amil Zakat) melengkapi berkas yang dipersyaratkan
b. Berkas yang sudah lengkap disampaikan ke PTSP, permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Cq.Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf;
c. Berkas dinaikkan ke Kepala Kantor Wilayah untuk diberikan disposisi pimpinan
d. Proses untuk petugas untuk mendapat kendali
e. Tim melaksanakan verifikasi dokumen administratif/persyaratan Lembaga Pemohon
f. Tim melakukan validasi melalui visitasi lapangan ke Sekretariat Lembaga Pemohon
g. Setelah dokumen dinyatakan lengkap tim membuat berita acara yang di sampaikan Kepada Kepala Kantor Wilayah
h. Kepala Kantor Wilayah bersama dengan Direktur Jenderal dan BAZNAS melakukan rapat pleno untuk membahas hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh tim
i. Hasil rapat pleno tersebut menjadi dasar penetapan izin pembentukan LAZ berskala kabupaten/kota
j. Tim membuat konsep Surat Keputusan Ijin Operasional Lembaga Pemohon
k. Kepala Kantor memberikan Surat Keputusan Ijin Operasional Lembaga Pemohon
l. SK yang sudah selesai dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah dan sudah mendapatkan nomor SK, selanjutnya diserahkan ke petugas layanan untuk diberikan kepada lembaga Amil Zakat dengan dihubungi oleh petugas layanan.
Jangka Waktu Pelayanan
15 (Lima Belas) hari kerja
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya yang dikeluarkan Pemohon (Gratis)