• Beranda
  • Alur
  • Layanan
  • Lacak
Login
  1. REKOMENDASI HAK MILIK ATAS TANAH BAGI BADAN KEAGAMAAN
  2. TATA USAHA

DESKRIPSI :

  1. Layanan ini merupakan layanan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur

PERSYARATAN :

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
  2. Akta Pendirian Yayasan/Lembaga Keagamaan yang dibuat Notaris
  3. Surat Pengesahan sebagai Badan Hukum yang dikeluarkan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  4. Surat Rekomendasi/Pengantar dari Kantor Kementerian Agama Kab/Kota setempat
  5. Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan Kantor Kelurahan setempat
  6. KTP Para Pengurus Yayasan/Lembaga Keagamaan dan NPWP Yayasan/Lembaga Keagamaan
  7. Surat Pernyataan Yayasan/Lembaga Keagamaan sebagai badan Hukum yang bergerak dibidang keagamaan sesuai AD/ART (bermaterai 10.000)
  8. Surat Pernyataan yang menerangkan tanah tidak dalam sengketa ttd Pimpinan (bermaterai 10.000)
  9. Surat Pernyataan yang menerangkan kepengurusan Yayasan/Lembaga tidak bermasalah ttd pimpinan (bermaterai 10.000)
  10. Surat tanda bukti kepemilikan hak atas tanah (sertifikat)
  11. Salinan Akta Hibah Tanah
  12. Profil Yayasan
  13. Print out Titik Koordinat masing – masing Tanah yang di ajukan

ALUR PELAYANAN :

  1. Mengisi form permohonan meliputi:
    • Nama lengkap pemohon
    • Nomor whatsapp/hp pemohon
    • Nomor surat, (bila tidak ada nomor surat cukup di beri tanda -)
    • Tanggal surat
    • Instansi/lembaga pemohon, (bila surat pribadi cukup di ketik Pribadi)
    • Tujuan surat
    • Perihal surat
  2. Mengupload file dokumen permohonan dan persyaratan dalam bentuk .pdf, ukuran file maksimal 5 MB.
  3. Klik tombol kirim untuk mengirim data permohonan
  4. Jika data permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor layanan melalui kotak dialog dan pesan whatsapp (jika nomor handphone pemohon merupakan nomor whatsapp)
  5. Surat yang masuk akan otomatis terkirim ke handphone Kepala Kantor untuk kemudian dilakukan disposisi atau tindak lanjut.
  6. Untuk memastikan surat masuk sudah dilakukan tindak lanjut, anda bisa mengecek status layanan dimenu Lacak Layanan dengan memasukkan nomor layanan dan nomor handphone pemohon
  7. Status layanan:
    • Menunggu persetujuan, permohonan menunggu persetujuan kepala kantor/unit kerja terkait,
    • Masih dalam proses, permohonan masih dalam proses verifikasi kepala kantor/unit kerja terkait
    • Selesai, permohonan sudah disetujui, bila surat membutuhkan jawaban dokumen siap untuk didownload pemohon melalui lacak layanan. 

WAKTU LAYANAN :

  • 15 (Lima Belas) Hari Kerja 

BIAYA/TARIF :

  • Rp. 0.- (GRATIS)

PRODUK LAYANAN :

  • Surat Rekomendasi Keberadaan Badan Keagamaan

FORM PERMOHONAN

* Wajib diisi.
Jika proses permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan NOMOR LAYANAN yang akan tampil melalui dialog box dan juga dikirim melalui pesan whatsapp (jika nomor HP pemohon nomor whatsapp).

© Copyright @ 2024 CERIA All Rights Reserved

Designed by PRAKOM Kemenag Jatim
Beri Rating!!
Grafik IKM